Hubungi Kami

Ingin bersinergi dengan kami atau berkonsultasi mengenai aset wakaf di lingkungan Anda?

Kunjungi

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Surau An‑Ni’mah Resmi Dilakukan di KUA Guguk Panjang : Jaminan Hukum untuk Kegiatan Ibadah dan Pendidikan

Bukittinggi-Rabu13 Agustus 2026, legasilisasi wakaf Surau An‑Ni’mah seluas ±185 meter persegi secara resmi ditetapkan melalui penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama (KUA) Guguk Panjang. Proses ini memastikan perlindungan hukum atas aset wakaf untuk kepentingan ibadah dan pendidikan generasi muda Muslim setempat.

Acara penandatanganan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, antara lain:
PPAIW/Kepala KUA : Yuridarsan, S.Ag., M.H.
Pewakif : H. Zulhernis dan Asnimar (diwakili oleh Fauzan Azim, S.HI., M.E. sekaligus Ketua WPC)
Nazhir : Rusdiyanto, S.H.
Tim Pendamping : Tim WPC
Saksi : Mulyadi Mar dan Gusmardison

Kepala KUA Guguk Panjang, Yuridarsan, menjelaskan bahwa pendaftaran dan penandatanganan AIW merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf. “Dengan dilakukannya Akta Ikrar Wakaf, Surau An‑Ni’mah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga diharapkan menjadi pusat kegiatan ibadah dan pendidikan yang terkelola secara berkesinambungan,” ujar Yuridarsan

Dalam sambutannya, pihak KUA menegaskan bahwa legalisasi AIW merupakan langkah penting untuk menjamin kepastian hukum dan pengelolaan wakaf yang akuntabel. Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf, pengelolaan Surau An‑Ni’mah diharapkan dapat berlangsung berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi kegiatan keagamaan serta pembinaan pendidikan anak‑anak dan remaja di lingkungan Kelurahan Bukit Apit Puhun.

Pewakif, melalui perwakilannya Fauzan Azim, menyampaikan harapan agar wakaf ini menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. Sementara Nazhir, Rusdiyanto, berkomitmen untuk menjalankan amanah pengelolaan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang‑undangan.

Legalisasi ini juga didampingi oleh Tim WPC yang membantu proses administrasi dan teknis pencatatan wakaf, serta disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, Mulyadi Mar dan Gusmardison, sebagai bukti keterbukaan dan transparansi proses.

Dengan terbitnya AIW, aset Surau An‑Ni’mah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan jangka panjang, termasuk pemeliharaan bangunan, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan pengembangan program pendidikan keislaman bagi generasi muda.

Sebagai nazhir, Rusdiyanto menegaskan komitmennya untuk mengelola wakaf secara transparan dan akuntabel. Ia menyebut akan menyusun rencana penggunaan, pemeliharaan rutin bangunan, serta program pendidikan keislaman yang lebih fokus pada anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar. “Pengelolaan wakaf harus berorientasi pada manfaat ummat. Kami akan melibatkan tokoh masyarakat dan pengurus setempat untuk memastikan kepercayaan dan keberlanjutan,” ujar Rusdiyanto.

Peran Tim Pendamping WPC dinilai krusial dalam memperlancar proses administratif dan legalisasi. Tim ini membantu penyusunan dokumen, koordinasi antara pewakif, nazir, dan pihak KUA, serta memastikan persyaratan pencatatan wakaf terpenuhi.

Kehadiran saksi-saksi masyarakat seperti Mulyadi Mar dan Gusmardison menambah legitimasi sosial terhadap proses penyerahan wakaf tersebut.

Manfaat legalisasi wakaf melalui AIW bersifat multi-dimensi:
Kepastian hukum, sehingga aset tidak rawan sengketa. Penguatan tata kelola, melalui pihak nazir yang bertanggung jawab. Kelangsungan program ibadah dan pendidikan, dengan pengaturan penggunaan yang jelas. Peningkatan partisipasi masyarakat, karena pengelolaan bersifat transparan dan akuntabel.
Wakaf Surau An‑Ni’mah diharapkan menjadi ruang bagi penyelenggaraan salat berjamaah, pengajian anak‑anak dan remaja, kajian keislaman, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Dengan luasan ±185 m², fasilitas ini memiliki potensi untuk menampung kegiatan komunitas yang beragam dan menjadi pusat pembinaan spiritual di Kelurahan Bukit Apit Puhun.

Langkah legalisasi ini juga selaras dengan upaya pemerintah dan lembaga agama untuk memperkuat regulasi wakaf di tingkat lokal, termasuk pencatatan, pengawasan nazir, dan pemanfaatan wakaf produktif demi kesejahteraan umat. Praktik pengelolaan wakaf yang baik dapat membuka peluang pengembangan program pendidikan nonformal, pelatihan keterampilan, hingga inisiatif ekonomi mikro yang mendukung kesejahteraan jamaah.

Acara penandatanganan berlangsung hikmat dan diakhiri dengan doa bersama agar wakaf yang diserahkan mendapat keberkahan dan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. “Semoga Allah SWT melipat gandakan pahala bagi para pewakif dan seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga amanah ini agar memberi manfaat seluas-luasnya,” tutup salah satu tokoh masyarakat yang hadir.

Untuk keterangan lebih lanjut mengenai proses AIW atau rencana program pengelolaan Surau An‑Ni’mah, silakan menghubungi KUA Guguk Panjang atau Nazhir setempat.

Semoga Allah SWT melipat gandakan pahala bagi para pewakif dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Aamiin.kata Fauzan saat membacakan amanat pewakif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *