Bukittinggi, Senin 12 Oktober 2026 — Ketua WPC, Fauzan Azim, mendampingi Ketua Nazhir Wakaf Mushalla Darul Wustha Aur Kuning, H. Zulfahmi, dalam kegiatan serah terima dua persil sertifikat tanah wakaf Mushalla Darul Wustha Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Bukittinggi, Didi Mulyadi, S.H., M.Kn. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kepastian hukum atas aset wakaf umat serta penguatan tata kelola tanah wakaf di Kota Bukittinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Didi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas proses persertifikatan tanah wakaf Mushalla Darul Wustha Aur Kuning yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Beliau juga mendorong agar seluruh tanah wakaf masjid dan mushalla di Kota Bukittinggi dapat segera disertifikatkan.
Sertifikasi tanah wakaf dipandang penting untuk meminimalisir potensi sengketa, memperkuat kepastian legalitas status tanah, serta menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh dukungan dan bantuan dari pemerintah maupun berbagai lembaga lainnya. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki dasar hukum yang lebih kuat sehingga dapat dikelola secara aman, tertib, dan berkelanjutan.
Tanah wakaf Mushalla Darul Wustha Aur Kuning tersebut telah dimanfaatkan sebagai wakaf produktif. Satu persil tanah dimanfaatkan untuk pembangunan tiga unit rumah kontrakan, sedangkan satu persil lainnya digunakan sebagai kedai jualan yang disewakan.
Hasil sewa dari kedua aset wakaf produktif tersebut digunakan untuk mendukung operasional Mushalla Darul Wustha Aur Kuning serta membantu kegiatan dan kebutuhan masyarakat di sekitar mushalla. Pemanfaatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan tanah wakaf yang legal dan produktif dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlangsungan fasilitas ibadah sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Ketua WPC, Fauzan Azim, menyampaikan apresiasi kepada Kantor ATR/BPN Kota Bukittinggi, khususnya kepada Didi Mulyadi, S.H., M.Kn., atas dukungan, kesungguhan, dan kemudahan yang diberikan selama proses persertifikatan tanah wakaf. Dukungan tersebut diyakini menjadi dorongan penting bagi percepatan sertifikasi tanah wakaf lainnya di Kota Bukittinggi.
WPC juga berharap kolaborasi antara nazhir wakaf, masyarakat, lembaga pendamping, dan instansi pemerintah dapat terus diperkuat. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong lebih banyak tanah wakaf masjid dan mushalla yang memiliki legalitas kuat, sehingga dapat dikembangkan menjadi aset wakaf produktif yang bermanfaat, berkelanjutan, dan membawa keberkahan bagi umat.