Bukittinggi, 25 Februari 2026 – Tim Bimas Islam dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi lakukan survei lapangan ke kantor Wakaf Produktif Center (WPC) sebagai syarat utama penerbitan surat rekomendasi keberadaan lembaga. Surat rekomendasi dari Kemenag ini nantinya akan menjadi dokumen kunci bagi WPC untuk mengurus izin operasional dan pelaporan keberadaan organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bukittinggi. Turut hadir H. Zulfikar, S.Ag, MH selaku Kasi Bimas Islam; H. Syamsul Bahri, S.HI, MA selaku seksi Bimas Islam; Ketua WPC yakni Fauzan Azim, S.HI, ME; Direktur beserta Tim WPC.

Tim verifikator Kemenag melakukan pengecekan menyeluruh terhadap domisili kantor, struktur kepengurusan, serta program kerja yang diusung oleh Wakaf Produktif Center. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa WPC adalah entitas yang nyata, tidak fiktif, dan memiliki visi yang sejalan dengan aturan perwakafan di Indonesia. Fauzan Azim selaku ketua WPC menyampaikan optimisme serta apresiasinya atas kunjungan Tim verifikasi Kemenag .
“Kunjungan ini merupakan momentum penting bagi kami dalam menjaga standar kualitas pelayanan. Kami siap bersinergi dengan Kemenag dalam menjalankan program-program yang bermanfaat bagi umat,” ujar Ketua WPC.

Dalam survei yang dilakukan, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Bukittinggi yakni H. Zulfikar memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif pendirian WPC. Beliau menegaskan bahwa keberadaan lembaga wakaf produktif sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi aset wakaf yang selama ini mungkin belum tergarap maksimal.
“Kami sangat mengapresiasi hadirnya Wakaf Produktif Center ini. Ini adalah lembaga pertama di Sumatera Barat yang fokus pada aspek produktivitas wakaf. Bukittinggi bangga menjadi titik awal gerakan ini. Kami berharap WPC bisa menjadi lokomotif kesejahteraan umat melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel,” ujar Kasi Bimas Islam di sela-sela peninjauan kantor.

Tak hanya itu, Syamsul Bahri selaku seksi Bimas Islam menerangkan bahwa rekomendasi yang akan diberikan adalah bentuk validasi teknis. Setelah aspek keagamaan dan fungsi wakafnya terverifikasi, lembaga ini dapat melanjutkan proses pendaftaran ke Kesbangpol untuk mendapatkan legitimasi sebagai organisasi kemasyarakatan yang diakui negara. Bagi kantor WPC, pengurusan izin ke Kesbangpol dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga transparansi dan mempermudah sinergi dengan pemerintah daerah ke depannya.
“Kami ingin WPC berdiri di atas landasan hukum yang kuat. Setelah rekomendasi Kemenag ini keluar, kami akan segera melengkapi berkas ke Kesbangpol agar keberadaan kami tercatat secara resmi sebagai mitra pemerintah dalam mengelola aset umat secara produktif,” tambah Ketua WPC.

Dengan adanya verifikasi dari Kemenag dan nantinya pendaftaran di Kesbangpol, Wakaf Produktif Center diharapkan dapat beroperasi dengan standar akuntabilitas yang tinggi. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut. Pihak Kemenag memberikan apresiasi atas kesiapan administratif yang ditunjukkan oleh tim Wakaf Produktif Center.
“Kami selaku perwakilan dari Kemenag merasa terbantu dengan kehadiran WPC. Semoga lembaga ini mampu memberikan manfaat bagi umat,” tutup Syamsul Bahri.