Bukittinggi, 04 Agustus 2026, Ketua WPC Fauzan Azim, S.HI.,M.E didampingi Pembina WPC,sekaligus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Guguk Panjang Yuridarsan, S.Ag.,M.H serta pengurus Surau Gonjong Aua Tajungkang melakukan audiensi resmi dengan Walikota Bukittinggi, H. Muhammad Ramlan Nurmatias, S.H Dt. nan Basa, di Rumah Dinas Walikota Kota Bukittinggi, Jalan Batang Masang, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pertemuan ini mengangkat agenda utama terkait kelanjutan proses sertifikasi tanah wakaf. Ketua WPC menjelaskan urgensi penyelesaian status hukum tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum dan mendukung keberlanjutan fungsi religi serta kegiatan sosial keagamaan di Surau,Mushalla atau bahkan Mesjid bagi jamaah dan masyarakat sekitar.
Dalam kesempatan itu, pihak WPC memperkenalkan visi dan kegiatan organisasi kepada Walikota sekaligus memaparkan perkembangan administrasi wakaf yang tengah diupayakan untuk menyelesaikan status hukum tanah. Ketua WPC menjelaskan pentingnya kepastian hukum bagi tanah wakaf untuk mendukung keberlangsungan fungsi keagamaan dan sosial surau sebagai fasilitas masyarakat setempat.

Kepala KUA Guguk Panjang memaparkan aspek administrasi dan prosedur keagamaan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi wakaf, serta peran KUA dalam memfasilitasi koordinasi teknis dengan instansi terkait.
Pengurus Surau Gonjong juga menyampaikan harapan agar proses sertifikasi yang tengah diupayakan dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas keagamaan dan layanan sosial di surau dapat berjalan lebih optimal dan terlindungi secara hukum.
Walikota Bukittinggi, H. Muhammad Ramlan Nurmatias, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf. Pemerintah kota siap memfasilitasi koordinasi antar-instansi serta memberikan dukungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas aspek teknis sertifikasi, pertemuan juga menjadi forum diskusi ringan mengenai penguatan tata kelola wakaf di Bukittinggi, termasuk upaya kolaborasi antara pemerintah kota, KUA, dan pengurus surau untuk memastikan pengelolaan aset wakaf yang transparan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Pertemuan ditutup dengan dilanjutkannya koordinasi teknis antara WPC, KUA Guguk Panjang, pengurus Surau Gonjong Aua Tajungkang, dan instansi terkait di Pemerintah Kota Bukittinggi untuk merumuskan langkah-langkah konkret penyelesaian administrasi sertifikasi tanah wakaf.